BAHWA PAJAK AMAT SANGAT MEMBANTU KESEJAHTERAAN RAKYAT

setelah bangsa kita keteter dengan APBN dan APBD, semua berlomba-lomba mencari pangsa pasar baru untuk meningkatkan APBN salah satunya meningkatkan Pendapatan Pajak. Bagi sebagian kecil masayrakat pajak adalah sesuatu yang membebani bagi mereka, kita minum kena pajak, makan kena pajak, kawinpun mungkin kena pajak PPh maupun PPn. yang semestinya dari dulu diterapkan.

Cari Blog Ini

Selasa, 22 Juni 2010

Menurut SE.63/PJ/2010 bagi saya sangat memberatkan bagi PKP yang menggunakan norma sebagai kredit pajak (PM) seperi contoh kasus sebagai berikut:
SE - 63/PJ/2010 dan eSPT PPN 1107 (05052010)

KASUS 1
PKP yang omsetnya tidak melebihi 1,8M, menyerahkan BKP :
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri = 0
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut = 10.000.000
3.Tidak Terutang PPN = 0
Jumlah penyerahan = 10.000.000
Penghitungan PPN kurang bayar, seharusnya :
PK yang harus dipungut sendiri = 0
PM yang dapat diperhitungkan = 70% X (10% X 10.000.000) = 700.000
PPN yang (lebih) dibayar = (700.000)

Penghitungan PPN menurut SE-63, ”dipaksa” sbb :
PK yang harus dipungut sendiri = 1.000.000
PM yang dapat diperhitungkan = 70% X (10% X 10.000.000) = 700.000
PPN yang kurang dibayar = 300.000
Dengan demikian, jumlah penyerahan BKP = 10.000.000 maka PPN terutang sebesar :
Dipungut pemungut = 1.000.000
Dibayar sendiri (SPT Masa PPN) = 300.000
Jumlah PPN terutang = 1.000.000 + 300.000 = 1.300.000 ---> kalau benar demikian, alangkah sangat sialnya PKP yang bertransaksi dengan pemingut PPN…

KASUS 2
PKP yang omsetnya tidak melebihi 1,8M, menyerahkan BKP :
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri = 0
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut = 0
3.Tidak Terutang PPN = 10.000.000
Jumlah penyerahan = 10.000.000
Penghitungan PPN kurang bayar, seharusnya :
PK yang harus dipungut sendiri = 0
PM yang dapat diperhitungkan = 70% X 0 = 0
PPN yang kurang/(lebih) dibayar = Nihil

Penghitungan PPN menurut SE-63, ”dipaksa” sbb :
PK yang harus dipungut sendiri = 1.000.000
PM yang dapat diperhitungkan = 70% X (10% X 10.000.000) = 700.000
PPN yang kurang dibayar = 300.000
Dengan demikian, jumlah penyerahan BKP = 10.000.000, meskipun tidak terutang PPN harus menyetor PPN kurang bayar = 300.000 ---> kalau benar demikian, bolehkah saya mengatakan bahwa SE-63 ini bertentangan dengan PER-14?

Mohon pencerahan ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar