BAHWA PAJAK AMAT SANGAT MEMBANTU KESEJAHTERAAN RAKYAT

setelah bangsa kita keteter dengan APBN dan APBD, semua berlomba-lomba mencari pangsa pasar baru untuk meningkatkan APBN salah satunya meningkatkan Pendapatan Pajak. Bagi sebagian kecil masayrakat pajak adalah sesuatu yang membebani bagi mereka, kita minum kena pajak, makan kena pajak, kawinpun mungkin kena pajak PPh maupun PPn. yang semestinya dari dulu diterapkan.

Cari Blog Ini

Rabu, 02 Juni 2010

Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Telepon : 5250208, 5251609
Jakarta 12190
Kotak Pos 124 Fax : 5732062
Homepage DJP: http://www.pajak.go.id
Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
di seluruh Indonesia
1.
2.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a.
b.
c.
d. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak dibuat sesuai dengan kepentingan dan
kebutuhan Pengusaha Kena Pajak, tidak harus sama dengan contoh pada Lampiran 1A
Faktur Pajak lama adalah formulir Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum
digunakan Pengusaha Kena Pajak pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
PER-13/PJ/2010 berlaku.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-13/PJ/2010 tentang
Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak, disebutkan bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak
disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dapat dibuat sebagaimana
contoh pada Lampiran 1A dan Lampiran 1B Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Faktur Pajak lama masih dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak sampai habis
dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun
material
Atas Faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada huruf a tetap dapat dikreditkan oleh pembeli sepanjang memenuhi ketentuan
sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nomor Urut pada Kode dan Nomer Seri Faktur Pajak melanjutkan Nomor Urut yang
telah digunakan Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : PER-13/PJ/2010.
NOMOR : SE-56/PJ/2010
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA
Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
Faktur Pajak dan dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-
13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
5262880
SURAT EDARAN
e.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 April 2010
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
dan Lampiran 1B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-13/PJ/2010.
Invoice yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang
Nomor 42 Tahun 2009 dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam
wilayah kerja Saudara masing-masing.
Direktur jenderal
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tidak ada komentar:

Posting Komentar